MAKI Gugat Perpres Gaji BPIP
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 23 Mei 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengatur soal gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar lebih dari Rp 112 juta.
Sedangkan anggota dewan pengarah yang berisi tokoh-tokoh penting seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya digaji Rp 100 juta.
Merespons ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) supaya dibatalkan.
"Kami mau gugat membatalkan SK ini dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Boyamin kepada JPNN.com, Minggu (27/5).
Menurut Boyamin, ada tiga undang-undang yang akan dijadikan dasar untuk melakukan judicial review ke MA tersebut.
Yakni, UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Keuangan Negara.
Menurut Boyamin, gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi dan lain-lain ke bawah yang bersifat fungsional.
Boyamin berpendapat, untuk pengarah, penasihat atau apa pun namanya sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter.
MAKI menganggap seharusnya gaji hanya diberikan kepada pemegang jabatan seperti kepala dan pegawai BPIP
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Megawati Ungkap Survei Pesanan, Singgung Pertanyaan ke Responden By Phone
- Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Hasto: PDIP tidak Ada Persoalan dengan Pak Prabowo
- Pimpin Konsolidasi PDIP di Jateng, Megawati Minta Kader Bergotong Royong Memenangkan Andika-Hendi