MAKI Harapkan Pengadilan Paksa KPK Jerat Boediono
jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum yang juga pegiat antikorupsi, Boyamin Saiman mengharapkan pengungkapan skandal Bank Century bisa segera menapaki babak baru. Tujuannya agar kasus yang telah menyeret mantan deputi gubernur bank Indonesia, Budi Mulya sebagai terpidana korupsi itu bisa segera dikembangkan ke pelaku lainnya.
Harapan Boyamin itu seiring rencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan atas gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/3). “Apapun putusannya adalah sebagai pendorong bagi KPK untuk segera menetapkan Boediono sebagai tersangka baru kasus Century,” ujar Boyamin dalam pesan singkat ke JPNN, Rabu (9/3).
Boyamin yang juga pendiri MAKI itu menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata tak ditindak lanjuti oleh lembaga antirasuah itu. Padahal, dalam surat dakwaan atas Budi Mulya ada nama Boediono selaku gubernur Bank Indonesia (BI) yang diangggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mendapat kucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Karenanya Boyamin menegaskan, putusan praperadilan hendaknya memacu KPK untuk segera mengembangkan kasus Century. “Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memaksa KPK agar segera menetapkan tersangka baru kasus Century, karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht atas terpidana Budi Mulya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya sampai saat ini menjadi satu-satunya penyelenggara negara yang diadili karena kasus Bank Century. Padahal, namanya dalam surat dakwaan bukanlah satu-satunya orang yang dianggap korupsi. Sebab, ada nama lain seperti Boediono selaku gubernur BI.
Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara ke Budi Mulya. Di tingkat banding, hukuman untuk ayah presenter Nadia Mulya itu diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Sedangkan di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman untuk mantan deputi gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga mewajibkan Budi membayar denda Rp 1 miliar.(ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan