MAKI: Hasil Survei dan Kasus Pinangki Bukti Jaksa Agung Layak Dipecat
1

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penilaian warga terhadap kejaksaan cenderung negatif. Hanya 59 persen warga yang percaya terhadap institusi hukum ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, survei itu mewakili masyarakat.
"Reformasi di tubuh Kejaksaan Agung masih jauh dari optimal," ujarnya, Rabu (25/8).
Menurut Boyamin, citra baik yang berusaha dibangun korps Adhyaksa selama ini runtuh karena penanganan beberapa kasus.
Salah satunya, kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra yang melibatkan eks mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.
Pinangki kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Setelah putusan banding, kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada MA. Boyamin menyebut, Pinangki seperti diistimewakan bekas korpsnya tersebut.
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan penilaian warga terhadap kejaksaan cenderung negatif
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar