MAKI Hingga KY Kawal Sidang Dugaan Mafia Tanah Di Cakung

MAKI Hingga KY Kawal Sidang Dugaan Mafia Tanah Di Cakung
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa pemalsuan sertifikat tanah Cakung, Ahmad Djufri, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni kurungan satu tahun enam bulan.

Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Karena menurut dia, aparat penegak hukum belum menunjukan ketegasannya dalam menindak para mafia tanah di Indonesia. Salah satu contohnya penanganan kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

"Belum ada ketegasan. Kalau ada yang divonis bebas, jaksa mesti kasasi," kata Boyamin yang juga menyoroti bebasnya salah satu terdakwa, Paryoto dari segala hukuman.

Dia lantas menyarankan agar penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Timur harus menjadi contoh agar penanganan kasus tanah di Indonesia bisa membaik. Dia menyerukan agar semua pihak mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifa’i mengatakan pihaknya tentu akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas aparat penegak hukum, termasuk upaya memberantas mafia pertanahan. Namun, Komisi Yudisial juga memiliki keterbatasan untuk mengawasi semua persidangan.

“Alternatifnya, jika memang ada kasus-kasus yang urgent untuk diawasi, masyarakat bisa mengajukan permintaan kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus tersebut,” kata Amzulian.

Kejaksaan, di sisi lain, berharap majelis hakim mengamini tuntutan JPU selama 1,5 tahun, pada terdakwa Ahmad Djufri, tak seperti pada terdakwa Paryoto, dengan vonis bebas.

“Ya harapan sependapat dengan (tuntutan) jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan. Tapi itu kan semua bagaimana hakim,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady.

Sidang dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News