MAKI Hingga KY Kawal Sidang Dugaan Mafia Tanah Di Cakung

Menurut dia, jaksa menuntut Djufri sama dengan terdakwa Paryoto, yang merupakan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, kata dia, majelis hakim telah membebaskan Paryoto dari segala hukuman.
Terhadap vonis ini, Fuady mengatakan jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas Paryoto ke Mahkamah Agung. Setelah itu, jaksa menunggu putusan dari hakim Mahkamah Agung atas kasasi tersebut.
“Kasasi sudah diajukan, tapi saya lupa kapan. Nanti dicek lagi. Kalau kasasi tidak ada sidang, langsung hakim MA,” ujarnya.
Sementara, terhadap tersangka lainnya dalam kasus sama Benny Tabalujan, Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri yang kini menetapkannya sebagai DPO. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sidang dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut