MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (26/5). Laporan disampaikan via surat elektronik kepada Dewas KPK di tengah suasana pandemi Covid-19.
"Pada hari ini, Selasa 26 Mei 2020 MAKI via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (26/5).
Boyamin menjelaskan dugaan pelanggaran etik dilakukan terkait Karyoto yang memberikan rilis kegiatan tangkap tangan 20 Mei 2020.
Menurut Boyamin, dugaan pelanggaran etik itu antara lain Karyoto melakukan rilis sendirian.
Hal ini, ujar dia, bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah pimpinan KPK dan atau juru bicara KPK.
Selain itu, kata Boyamin, penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan.
Padahal, ujar dia, semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah.
“Selama ini release atau konferensi pers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT,” jelas dia.
Boyamin pun membeber dugaan pelanggafan kode etik lain oleh Karyoto. Menurut Boyamin, Karyoto dalam narasi pembukaan awal rilis menyatakan “merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut."
“Hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis,” ujar dia.
Boyamin menduga OTT terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan tangkap tangan.
Menurut Boyamin, semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya, apakah suap atau gratifikasi, dan siapa penyelenggara negaranya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (26/5).
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin