MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini

MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
Teguh Prakosa (kiri) semasa masih menjadi wakil wali Kota Surakarta (Solo) mendampingi Gibran Rakabuming Raka (kanan). Foto: Antara/Mohammad Ayudha

jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot Solo) di bawah kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tersandung kasus korupsi.

Kabar tersebut mencuat setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mengirimkan dokumen nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemkot Solo dengan perusahaan penyedia aplikasi lokapasar (marketplace) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu (28/8/2024).

Dalam laporan MAKI disebutkan tentang dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima adik Gibran, Kaesang Pangarep. Pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang gim asal Singapura yang masih terafiliasi dengan salah satu penyedia marketplace di Tanah Air.

Menanggapi dugaan tersebut, Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengaku tidak mengetahui MoU yang diteken Gibran tersebut.

Menurut Teguh, selama kepemimpinan Gibran di Surakarta ada banyak perjanjian antara Pemkot Solo dengan sejumlah perusahaan swasta, di antaranya ialah Solo Safari, Solo Teckhno Park, hingga Pedaringan.

"Semua kerja sama itu ditandatangai oleh beliau (Gibran). Saya tidak tahu yang dikerjasamakan seperti apa, ya, memang tidak dilibatkan," ujar Teguh ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (4/9/2024).

Namun, pria yang menjabat wali kota Solo sejak 19 Juli 2024 itu menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi detail terkait masalah tersebut.

Teguh hanya menegaskan bahwa perjanjian yang dilakukan Pemkot Solo dengan perusahaan penyedia aplikasi lokapasar sudah jelas.

Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengatakan perjanjian kerja sama antara Pemkot Solo dengan perusahaan lokapasar ditandatangani oleh Gibran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News