MAKI Laporkan Ketua MA ke KY, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali ke Komisi Yudisial (KY).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan laporan tersebut dan diterima petugas bagian penerimaan laporan KY, Abdul Gani, Jumat (18/5).
“MAKI sudah serahkan laporan kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Hatta Ali,” kata Boyamin.
MAKI menduga Hatta melakukan pelanggaran kode etik dalam memberikan pernyataan atas putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Boyamin, Hatta selaku hakim agung dan ketua MA telah memberikan penilaian atas suatu putusan hakim di luar proses peradilan dengan cara memberikan statemen publik kepada wartawan media massa sehingga melanggar azas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar). MAKI menyerahkan surat disertai bukti yang dianggap perlu.
Boyamin mengatakan dengan diterimanya laporan di KY dan telah diberi nomor, maka hal itu sudah dianggap lengkap karena telah memuat uraian singkat peristiwa dan disertai bukti berupa print out media massa serta copy KTP pelapor.
MAKI menunggu tindak lanjut dari KY sesuai ketentuan yang berlaku. Jika KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik maka MAKI meminta dilakukan panel untuk melakukan persidangan.
“Tentunya akan merumuskan dan memutuskan bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” kata Boyamin.(boy/jpnn)
Menurut Boyamin, Hatta Ali selaku hakim agung dan ketua MA telah memberikan penilaian atas suatu putusan hakim di luar proses peradilan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen