MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung

MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Namun, sampai saat ini belum dilakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari termohon I kepada termohon II. "Sehingga keduanya tidak mampu menuntaskan penanganannya dan justru saling melempar tanggung jawab," katanya.

Dalam penanganan kasus, kata dia, penyidik Bareskrim menyatukan berkas tersangka Raden dan Djoko. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh termohon II. Namun, saat termohon I akan melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Raden Priyono dan Djoko, termohon II menolak.

Alasannya karena tidak bersamaan dengan tersangka Honggo Wendratno yang berkasnya terpisah. "Alasan termohon II jelas mengada-ada, tidak bisa diterima oleh hukum dan undang-undang mana pun," kata dia.

Bahwa termohon I telah melakukan kegiatan memanggil tersangka Raden dan Djoko untuk dilakukan penyerahan tahap II. "Namun, ditolak termohon II sehingga tersangka Raden dan Djoko disuruh pulang. Hal ini sungguh ironis dan pelanggaran HAM," ujarnya.

Boyamin mengatakan, termohon I tidak melakukan kegiatan penyerahan tahap II kepada jaksa. Termohon I tidak cukup mengirim surat akan melakukan penyerahan tahap II, namun tidak disertai tindakan nyata membawa tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor termohon II.

"Dengan demikian termohon I telah melakukan penghentian penyidikan materil dan secara diam–diam, karena dengan jelas termohon I dan termohon II telah melanggar pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP," katanya.

Pasal 8 ayat 3 huruf b berbunyi, dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
?
Menurut Boyamin, termohon II telah melakukan tindakan menghalang-halangi termohon I dengan cara hingga saat ini tidak menjawab surat penyerahan tahap II yang dikirimkan termohon I. "Sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan turut serta atau menyuruh melakukan penghentian penyidikan secara materil," jelasnya.

Boyamin mengatakan para termohon dalam menangani perkara dugaan korupsi a quo tidak menjalankan amanat peraturan internal yang semestinya mengikat. Misalnya, Peraturan Kapolri untuk termohon I , serta Peraturan Jaksa Agung untuk termohon II.

MAKI menggugat terkait berlarut-larutnya penuntasan perkara dugaan korupsi kondensat TPPI-SKK Migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News