MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung
Senin, 17 September 2018 – 10:53 WIB
"Di mana di dalamnya mengatur termohon II untuk menagih termohon I untuk melakukan penyerahan tahap II jika perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, karena termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka harus dihukum untuk melanjutkan pelimpahan tahap II kepada termohon II.
"Karena termohon II telah turut serta atau menyuruh menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon II harus dihukum untuk menerima penyerahan tahap II dalam hal ini tersangka dan barang bukti," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)
MAKI menggugat terkait berlarut-larutnya penuntasan perkara dugaan korupsi kondensat TPPI-SKK Migas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin