MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung

MAKI Lawan Kabareskrim dan Jaksa Agung
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

"Di mana di dalamnya mengatur termohon II untuk menagih termohon I untuk melakukan penyerahan tahap II jika perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Boyamin melanjutkan, karena termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka harus dihukum untuk melanjutkan pelimpahan tahap II kepada termohon II.

"Karena termohon II telah turut serta atau menyuruh menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon II harus dihukum untuk menerima penyerahan tahap II dalam hal ini tersangka dan barang bukti," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)


MAKI menggugat terkait berlarut-larutnya penuntasan perkara dugaan korupsi kondensat TPPI-SKK Migas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News