MAKI Menyoroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata

MAKI Menyoroti Mafia Hukum Terkait Kriminalisasi Perkara Perdata
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Kalau semua pihak benar-benar serius hendak menghadirkan lingkungan bisnis yang kondusif, keberadaan jejaring mafia hukum harus dibersihkan. Stop kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana. Dia menilai bisa terjadi sebuah praktik kriminalisasi dalam perkara tersebut. “Jadi aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa harus waspada bila ada aduan atas masalah perdata ke pidana,” ujarnya kepada wartawan, pekan lalu.

Hikmahanto menegaskan bahwa utang-piutang dan perjanjian kerja tidak bisa dilaporkan ke ranah pidana. Menurut dia, penegak hukum harus paham bahwa pidana itu harus ada niat jahat (mens rea) atau actus reus. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengamat meminta aparat penegak hukum berhati-hati jika menangani kasus perdata menjadi pidana.


Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News