MAKI Minta Jokowi Hadir dalam Sidang Gugatan Uji Materi Perppu Corona

MAKI Minta Jokowi Hadir dalam Sidang Gugatan Uji Materi Perppu Corona
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir," katanya.

Selain harus hadir, Boyamin meminta presiden dan DPR mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27)," ujarnya.

Dia menjelaskan surat panggilan ditujukan kepada presiden.

Namun, bila presiden tidak bisa hadir, maka dapat diwakilkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, atau menteri keuangan untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

"Kami berharap presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," jelas Boyamin. (boy/jpnn)

MAKi berharap Jokowi tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III, karena mereka bukan pengambil kebijakan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News