MAKI Minta Jokowi Hadir dalam Sidang Gugatan Uji Materi Perppu Corona
"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir," katanya.
Selain harus hadir, Boyamin meminta presiden dan DPR mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27)," ujarnya.
Dia menjelaskan surat panggilan ditujukan kepada presiden.
Namun, bila presiden tidak bisa hadir, maka dapat diwakilkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, atau menteri keuangan untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
"Kami berharap presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," jelas Boyamin. (boy/jpnn)
MAKi berharap Jokowi tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III, karena mereka bukan pengambil kebijakan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI