MAKI Minta Kejagung Serius Usut Peran Tan Kian di Kasus ASABRI

MAKI Minta Kejagung Serius Usut Peran Tan Kian di Kasus ASABRI
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa pebisnis Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Rabu (10/2). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro Saputo.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung benar-benar serius mengusut dugaan kelibatan Tan Kian dalam skandal megakorupsi tersebut.

"Setidaknya diduga sebagai pelaku pasif sebagaimana ketentuan pasal 3,4 dan 5 UU TPPU. Tinggal keberanian Kejagung aja," ujar dia, Minggu (14/2).

Pasal 3 UU TPPU mengatur tentang pidana terhadap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal usul harta tersebut. Pelaku perbuatan tersebut dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara pasal 4 UU TPPU menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana, bersalah atas pencucian uang. Perbuatan ini bisa membuat pelakunya dipenjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Nama Tan Kian sempat disebut dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, menurut Boyamin, kasus ini berbeda dengan Jiwasraya yang tidak cukup buktinya.

"Semoga dalam kasus ASABRI Kejagung mampu menemukan bukti jika memang ada keterkaitan," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, Tan Kian diperiksa untuk mendalami dugaan TPPU Benny Tjokro Saputro.

Kejaksaan Agung telah memeriksa pebisnis Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI, Rabu (10/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News