MAKI Minta Komjak Independen
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap rencana aksi menangkap Ayin tersebut. Alasannya, pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh jajaran pengawasan itu sangat rawan adanya upaya penyelamatan sesama jaksa. ”(Pemeriksaan internal) hanya menimbulkan kecurigaan,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI di Kejagung.
MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilkan JAM Datun Untung Udji Santoso, JAM Inteleijen Wisnu Subroto, dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim terkait rencana penangkapan terhadap Ayin yang dinilai tidak sah. Menurut Boyamin, Kejagung tidak mempunyai bukti permulaan yang kuat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP.
Upaya penangkapan itu, dapat dikategorikan sebagai penyelamatan dan justru menghambat penegakan hukum. ”Pertanyaannya, mau diapakan setelah Artalyta ditangkap, sedang jaksa tidak memiliki bukti awal,” katanya. Berdasarkan UU Tipikor pasal 21, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana paling sedikit tiga tahun. (fal/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap rencana aksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua