MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri Demi Kebaikan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi K Lili Pintauli Siregar agar mengundurkan diri dari KPK, karena terbukti melanggar kode etok dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.
Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah karena menghubungi pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. M Syahrial.
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK,” kata Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).
Berdasar putusan Dewan Pengawas KPK yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.
Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Boyamin menilai putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menegaskan bahwa putusan ini sebenarnya belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. “Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau pemecatan,” kata Boyamin.
Menurut dia, apabila Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK.
Ke depannya, kata Boyamin, KPK akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri demi kebaikan KPK. Menurut dia, apabila Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK.
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi