MAKI Minta Penegak Hukum Mendalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP

Terkait hal ini, DPR juga memiliki berbagai catatan termasuk mengenai pelaksana ekspor PT BEP dalam hal ini PT. SGE yang belum DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) sebesar USD 14.166.471 (Rp204.988.835.370 kurs 14.470/USD) dari hasil penjualan batu bara PT BEP.
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi juga mendorong untuk mengusut persoalan PT BEP.
Pasalnya, PT BEP diduga melaksanakan usaha pertambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur.
Bambang Haryadi mempertanyakan sikap Menteri ESDM Arifin Tasrif yang tidak memasukkan nama PT BEP ke dalam daftar 2.078 perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya.
Dia menilai penyimpangan PT BEP jauh lebih berat ketimbang 2.078 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut terdapat tiga alasan mendasar yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri ESDM untuk mencabut IUP-OP PT BEP yang pernah berstatus pailit.
“Pertama, pada tahun 2012-2014, pemilik PT BEP adalah seorang narapidana yang berstatus residivis yang hingga kini masih meringkuk di LP Salemba.
Dia telah menyalahgunakan perizinan kedua IUP OP yang diberikan negara, memakainya sebagai sarana pidana penipuan sebesar Rp 1 triliun dan pembobolan lembaga perbankan sebesar Rp 1,5 triliun.
MaPenegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan sepatutnya melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan IUP-OP.
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Faizal Hermiansyah: Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Busuk Mulia
- Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK