MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
Senin, 07 Oktober 2024 – 13:03 WIB
Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding, dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” pungkas Boyamin.(mcr8/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming sudah jelas harus ditolak.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi