MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi

MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Dia meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.

“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding, dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” pungkas Boyamin.(mcr8/jpnn)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming sudah jelas harus ditolak.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News