MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan itu sampaikan Boyamin terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Lila Komala Dewi Gondokusumo terpidana kasus Reksadana Antaboga oleh Mahkamah Agung, tidak lama setelah Lila dibebaskan dari penjara rumah tahanan Medaeng, Surabaya. Ia menduga, selain adanya permainan dalam pemberian remisi juga ada keterlibatan penguasa yang selama ini sudah diduga-duga publik. "Dibebaskannya Lila, bisa jadi agar dia tidak ‘bernyanyi’, karena banyak pihak merasa khawatir kalau Lila ditahan, dia akan membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebuit,” ungkap Boyamin Saiman.
Boyamin mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini sehingga tidak lagi menjadi sorotan publik.
“Dengan dibebaskannya narapidana skandal Century ini, justru semakin meyakinkan publik bahwa kasus tersebut ditutup-tutupi," kata Boyamin, di Jakarta, saat dihubungi, Selasa (17/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus