MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB

MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan itu sampaikan Boyamin terkait ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Lila Komala Dewi Gondokusumo terpidana kasus Reksadana Antaboga oleh Mahkamah Agung, tidak lama setelah Lila dibebaskan dari penjara rumah tahanan Medaeng, Surabaya. Ia menduga, selain adanya permainan dalam pemberian remisi juga ada keterlibatan penguasa yang selama ini sudah diduga-duga publik. "Dibebaskannya Lila, bisa jadi agar dia tidak ‘bernyanyi’, karena banyak pihak merasa khawatir kalau Lila ditahan, dia akan membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebuit,” ungkap Boyamin Saiman.
Boyamin mencurigai ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini sehingga tidak lagi menjadi sorotan publik.
“Dengan dibebaskannya narapidana skandal Century ini, justru semakin meyakinkan publik bahwa kasus tersebut ditutup-tutupi," kata Boyamin, di Jakarta, saat dihubungi, Selasa (17/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut