MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century

MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan akan mempertanyakan bebasnya Lila Komala Dewi Gondokusumo, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Direktur Marketing Bank Century itu.

“Kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak terkait,” kata Ahmad Yani.

Februari 2012 lalu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila melalui kuasa hukumnya H Abdurochiem Asnawie SH pada Juni 2011 lalu dengan nomor register 150 PK/Pid.Sus/2011. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini yaitu Salman Luthan, SH MH, Sri Murwahyuni SH MH dan Mansur Kertayasa H., SH, MH sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012.

Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari penjara Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi 1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama lima tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013.

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News