MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
“Kalau ada pelanggaran atau permainan dalam pemberian remisi, itu harus diusut,” kata Ahmad Yani.
Lila diajukan ke Pengadilan karena terlibat penipuan dan pencucian uang nasabah melalui Reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Dengan cara Lila sejumlah nasabah bersedia memindahkan dana mereka untuk diinvestasikan dalam Reksadana Antaboga melalui discresionary fund melalui Bank Century di Wilayah Surabaya dan Bali.
Tidak kurang dari 400 nasabah yang berhasil ditarik dengan kerugian Rp450 miliar. Sebagian besar nasabah yang tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam Reksadana itu karena mendapat iming-iming bunga tinggi sekitar 15 persen.
Semula dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaaan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Gede Wirya menilai Lila yang dalam sidang itu didampingi pengaracanya OC Kaligis hanya terbukti bersalah dalam penipuan dan hanya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada 19 Oktober 2009.
Baik Jaksa maupun Lila tidak puas atas putusan PN Surabaya tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng