MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
Majelis hakim banding yang diketuai Abdul Madjid memberikan hukuman lebih berat kepada Lila sesuai tuntutan jaksa yakni vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Lila.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Lila mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Diluar dugaannya, pada 20 Januari 2010, majelis hakim banding yang diketuai Abdul Madjid, menghukum Lila dengan penjara selama 3,5 tahun.

Lila pun mengajukan kasasi. Tapi pada 19 Mei 2010, majelis hakim agung yang terdiri dari H Dirwoto (ketua), Abdul Gani Abdullah (anggota), dan Mohammad Taufik anggota, malah menambah hukuman Lila menjadi lima tahun.
Lila juga terbukti melakukan pencucian uang, terkena pasal 378, pasal 372 KUHP dan pasal 3 pasal 6 UU No. 15/2002 yang diubah dengan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun, tapi majelis hakim yang mengenakan hukuman selama 5 tahun atau lebih berat dibandingkan vonis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng