MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
Lila tak terima, dan mengajukan PK. Namun kemudian, MA juga menolak PK sehingga berdasarkan amar putusan ini, Lila tidak bisa lagi menggelak dari kesalahannya dan bertanggung jawab dalam kasus Reksadana Antaboga.
Berdasarkan keputusan PK itu, Lila baru bisa bebas dari penjara pada 22 Desember 2013, terhitung lima tahun semenjak dia mengalami penahanan di Mabes Polri pada Desember.
Namun, pada 21 Januari 2012 Lila sudah dibebaskan setelah dipenjara selama 3 tahun dan 1 bulan.
Bebasnya Lila ini dibenarkan oleh Kasie Pidum Kejari Surabaya, Setyo Pranoto. Lila, bebas setelah mendapat potongan masa hukuman, yakni remisi natal dan kemerdekaan. Lalu, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Lila, dikabulkan.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng