MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century

MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century

Lila tak terima, dan mengajukan PK. Namun kemudian, MA juga menolak PK sehingga berdasarkan amar putusan ini, Lila tidak bisa lagi menggelak dari kesalahannya dan bertanggung jawab dalam kasus Reksadana Antaboga.

 

Berdasarkan keputusan PK itu, Lila baru bisa bebas dari penjara pada 22 Desember 2013, terhitung lima tahun semenjak dia mengalami penahanan di Mabes Polri pada Desember.

Namun, pada 21 Januari 2012 Lila sudah dibebaskan setelah dipenjara selama 3 tahun dan 1 bulan.

Bebasnya Lila ini dibenarkan oleh Kasie Pidum Kejari Surabaya, Setyo Pranoto. Lila, bebas setelah mendapat potongan masa hukuman, yakni remisi natal dan kemerdekaan. Lalu, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Lila, dikabulkan.

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News