MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB

MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Lila tak terima, dan mengajukan PK. Namun kemudian, MA juga menolak PK sehingga berdasarkan amar putusan ini, Lila tidak bisa lagi menggelak dari kesalahannya dan bertanggung jawab dalam kasus Reksadana Antaboga.
Berdasarkan keputusan PK itu, Lila baru bisa bebas dari penjara pada 22 Desember 2013, terhitung lima tahun semenjak dia mengalami penahanan di Mabes Polri pada Desember.
Namun, pada 21 Januari 2012 Lila sudah dibebaskan setelah dipenjara selama 3 tahun dan 1 bulan.
Bebasnya Lila ini dibenarkan oleh Kasie Pidum Kejari Surabaya, Setyo Pranoto. Lila, bebas setelah mendapat potongan masa hukuman, yakni remisi natal dan kemerdekaan. Lalu, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Lila, dikabulkan.
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penegak hukum tidak pandangbulu dalam menindak koruptor. Permintaan
BERITA TERKAIT
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng