MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan rasa puas dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan langkah terbaru pemeriksaan pebisnis tambang kawakan, Robert Bonosusatya (RBT) atau RBS memeriksa sebagai saksi, Senin (1/4) menunjukkan Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini.
Sebab, pendalaman itu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
"Kejagung masih on the track," kata Boyamin dikutip, Selasa (2/4).
Di sisi lain, Boyamin sempat mendatangi Kejagung kemarin untuk menyerahkan bukti keterlibatan RBS dalam perkara ini kemarin. Namun, dia tidak berkesempatan bertemu penyidik sehingga dokumen tersebut urung diserahkannya.
"Semoga besok (Selasa, 2/4) atau Rabu (3/4)," ucapnya.
Diketahui, pemeriksaan RBT untuk mendalami kaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang menggunakan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya agar menghubungi Dirut PT Timah 2018-2019 dan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. RBT merupakan eks pimpinan PT RBT.
"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner), atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (1/4).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan rasa puas dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IU
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta