MAKI Sebut KPK Tidak Mudah Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di MA dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Terus terang saja ini berat bagi KPK untuk menghadapi praperadilan. Bukan berarti saya melemahkan KPK tetapi supaya siap dengan peringatan ini sehingga nanti tidak kalah,” kata Boyamin pada Senin (29/5).
Menurut Boyamin, KPK harus memastikan memiliki bukti kuat terkait dugaan terlibatan Hasbi dalam peristiwa hukum. Hal itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum.
Boyamin menjelaskan KPK harus bisa membuktikan peristiwa yang berkaitan antara Hasbi dan tersangka lainnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dadan diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi.
"Sebab KPK harus bisa membuktikan bahwa ada bukti yang menyambungkan Dadan, Tanaka dan Hasbi Hasan. Kalau tidak ya berat, menyambungkan itu apakah ada pembicaraan atau sadapan begitu,” ucapnya.
Boyamin juga menilai KPK tidak percaya diri terhadap proses hukum Hasbi. Hal ini terlihat dari tidak ditahannya Hasbi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang