MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang gratifikasi 100 ribu Dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan ia akan menemui tim penerimaan laporan gratifikasi yang ada di KPK untuk menyerahkan uang tersebut, Rabu (7/10) siang. Sebelumnya, ia sudah menyampaikan laporan via surat elektronik kepada lembaga antikorupsi itu, terkait ada upaya pemberian uang kepadanya tersebut.
"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura," kata Boyamin, Rabu (7/10).
Boyamin enggan memerinci detail ihwal pelaporan tersebut. Yang jelas, ia akan hadir dan menyerahkan uang tersebut kepada komisi antikorupsi itu.
"Kami akan membawa uang 100 ribu dolar Singapura tersebut," kata dia.
Sebelumnya ramai diberitakan, Boyamin melaporkan upaya pemberian gratifikasi kepada dirinya ke KPK dari seseorang pada 21 September 2020.
Ia mengaku sudah menolak uang itu, tetapi si pemberi memasukkan uang itu secara diam-diam ke dalam tasnya. Boyamin pun memilih melaporkannya ke KPK.
"Untuk materi lengkapnya akan saya sampaikan di KPK," kata Boyamin.
MAKI akan menyerahkan uang 100 ribu Dolar Singapura kepada KPK. Dia sudah melaporkannya sebagai gratifikasi.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK