MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan uang gratifikasi 100 ribu Dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan ia akan menemui tim penerimaan laporan gratifikasi yang ada di KPK untuk menyerahkan uang tersebut, Rabu (7/10) siang. Sebelumnya, ia sudah menyampaikan laporan via surat elektronik kepada lembaga antikorupsi itu, terkait ada upaya pemberian uang kepadanya tersebut.
"MAKI akan menemui tim penerimaan pelaporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura," kata Boyamin, Rabu (7/10).
Boyamin enggan memerinci detail ihwal pelaporan tersebut. Yang jelas, ia akan hadir dan menyerahkan uang tersebut kepada komisi antikorupsi itu.
"Kami akan membawa uang 100 ribu dolar Singapura tersebut," kata dia.
Sebelumnya ramai diberitakan, Boyamin melaporkan upaya pemberian gratifikasi kepada dirinya ke KPK dari seseorang pada 21 September 2020.
Ia mengaku sudah menolak uang itu, tetapi si pemberi memasukkan uang itu secara diam-diam ke dalam tasnya. Boyamin pun memilih melaporkannya ke KPK.
"Untuk materi lengkapnya akan saya sampaikan di KPK," kata Boyamin.
MAKI akan menyerahkan uang 100 ribu Dolar Singapura kepada KPK. Dia sudah melaporkannya sebagai gratifikasi.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI