MAKI Serahkan Uang Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK
Rabu, 07 Oktober 2020 – 13:39 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
KPK sebelumnya menyatakan akan menelaah laporan yang diterima dari Boyamin tersebut. (boy/jpnn)
MAKI akan menyerahkan uang 100 ribu Dolar Singapura kepada KPK. Dia sudah melaporkannya sebagai gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut