MAKI Setor Data Tambahan ke KPPU, Ada Mafia Minyak Goreng Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali menyerahkan data tambahan terkait dugaan kartel dalam perdagangan minyak goreng ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sembilan perusahaan telah dilaporkan. Namun, Boyamin baru memberikan tambahan data dari empat perusahaan.
Adapun dari empat perusahaan tersebut, dua perusahaan sedang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).
"Di sini saya menyerahkan dokumen tambahan untuk mendalami berkaitan dengan pajaknya, volume ekspor dan nilai uangnya," ujar Boyamin di Kantor KPPU, Sabtu (21/5).
Boyamin mengatakan dari data tersebut, satu perusahaan berdiri sendiri dan diduga terafiliasi sampai ke luar negeri.
Lebih lanjut, satu lagi merupakan perusahaan besar yang memiliki kebun sawit, pabrik CPO, pabrik minyak goreng, distribusi hingga memiliki ritel sendiri.
Oleh karena itu, Boyamin terus mendorong KPPU untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, bahkan Direktorat Pajak untuk menggali bukti-bukti adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami mendorong KPPU untuk kerja sama dengan Kejaksaan Agung karena Kejaksaan dengan undang-undang baru berhak melakukan penyadapan. Juga dengan PPATK ataupun KPK dan juga bekerja sama dengan pajak karena perusahaan-perusahaan itu otomatis bayar pajak," kata Boyamin.
MAKI kembali menyerahkan data tambahan terkait dugaan kartel dalam minyak goreng ke KPPU
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif