MAKI Siap Kawal Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Kalsel

jpnn.com, BANJAR - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyambut baik penyelidikan dugaan korupsi alih fungsi lahan tambang milik PTPN XIII di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Boyamin juga mengingatkan kepada penyidik Polda Kalsel untuk serius menggarap kasus ini.
"Kami siap mengawal kasus ini," ujar Boyamin, Selasa (12/12).
Menurut Boyamin, pola korupsi lahan milik PTPN XIII, harus bisa diusut sampai ke akar-akranya. Terlebih, lahan milik BUMN sektor perkebunan itu, dialihfungsikan untuk tambang batubara.
"Saya kira, kasus ini tidak njlimet atau sulit. Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan dari Polda Kalsel," tuturnya.
Proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN XIII, diketahui dari salinan surat perintah penyidikan (sprindik) Polda Kalsel yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto pada 12 Desember 2023.
Dalam sprindik bernomor SP.Sidik/69-3/XII/RES.3.2/2023/Dit Reskrimsus, memerintahkan kepada penyidik AKBP Amin Rovi untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan pendayagunaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII (Sertifikat HGU No: 00037) di Kabupaten Banjar, Kalsel.
Lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Global Prima Sukses (GPS)/PT Mitra Agro Semesta (MAS), serta 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada 2018.
Pola korupsi lahan milik PTPN XIII, harus bisa diusut sampai ke akar-akranya. Terlebih, lahan milik BUMN sektor perkebunan itu, dialihfungsikan untuk tambang.
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso