MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan akan segera digelar Mahkamah Konstitusi.
Sidang itu terkait gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap perppu corona
“Sidang uji materi Perppu “Corona” akan dilaksanakan tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (21/4).
Hal ini diketahui Boyamin setelah MK mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, Kemaki, LP3HI dan LBH PEKA selaku pemohon uji materi Perppu 1/2020.
Dalam pemanggilan itu, lembaga penjaga muruah konstitisi ini memberitahukan jadwal sidang 28 April 2020 di MK, dengan agenda sidang pendahuluan.
“MAKI dan kawan-kawan telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang MK untuk uji materi Perppu “Corona”,” ujar Boyamin.
Dia memerinci persiapan yang dilakukan ialah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK.
Ahli itu, kata dia, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.
Sidang uji materi Perppu Corona akan dilaksanakan tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..