MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan akan segera digelar Mahkamah Konstitusi.
Sidang itu terkait gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap perppu corona
“Sidang uji materi Perppu “Corona” akan dilaksanakan tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (21/4).
Hal ini diketahui Boyamin setelah MK mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum MAKI, Yayasan Mega Bintang 1907, Kemaki, LP3HI dan LBH PEKA selaku pemohon uji materi Perppu 1/2020.
Dalam pemanggilan itu, lembaga penjaga muruah konstitisi ini memberitahukan jadwal sidang 28 April 2020 di MK, dengan agenda sidang pendahuluan.
“MAKI dan kawan-kawan telah mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang MK untuk uji materi Perppu “Corona”,” ujar Boyamin.
Dia memerinci persiapan yang dilakukan ialah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno MK.
Ahli itu, kata dia, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional yang akan menerangkan prinsip persamaan hukum yang berlaku di seluruh dunia.
Sidang uji materi Perppu Corona akan dilaksanakan tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi