MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
Jumat, 14 Juni 2024 – 23:57 WIB
“Ketua PN Niaga Jakarta Pusat sebaiknya mengganti kedua Hakim yang memutus pailit ini agar perkara ini ke depannya dapat berjalan dengan objektif, demikian pula Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus memeriksa kedua Hakim tersebut," tutup Boyamin.(ray/jpnn)
Boyamin Saiman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam PKPU maupun pailit.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Arsjad Rasjid: Kadin Indonesia Tetap Satu dan Solid
- Arsjad Rasjid tak Lagi Pimpin Kadin, Sikapnya Dipuji
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan
- Inilah Deretan Prestasi Arsjad Rasjid saat Memimpin Kadin
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- Arsjad Rasjid Puji Langkah Kementerian Hukum Terkait Pencatatan PT Melalui Notaris