MAKI Soroti 3 Hal Janggal Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha vs Arsjad Rasjid
Jumat, 14 Juni 2024 – 23:57 WIB

Suasana sidang putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2024. Foto: source for jpnn
“Ketua PN Niaga Jakarta Pusat sebaiknya mengganti kedua Hakim yang memutus pailit ini agar perkara ini ke depannya dapat berjalan dengan objektif, demikian pula Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus memeriksa kedua Hakim tersebut," tutup Boyamin.(ray/jpnn)
Boyamin Saiman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam PKPU maupun pailit.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan
- Arsjad Rasjid Mentransformasi Ekonomi Indonesia Lewat Kadin
- Arsjad Rasjid Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Berkembang Lebih Cepat
- Forum Ekonomi Internasional Memosisikan Indonesia Sebagai Pusat Pertumbuhan Global