MAKI Soroti Wacana Revisi Permendag yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

MAKI Soroti Wacana Revisi Permendag yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Belanja online. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.

Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-Commerce di bawah USD 100.

Koordinator MAKI, Boyamin menjelaskan pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) merupakan pendapatan umum bagi negara dari sisi pajak, maka bila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar 1,5-2,5 triliun.

Menurutnya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan.

Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara dan melibatkan ongkos yang tinggi hingga USD 10 per kilogram dari awal pengangkutan hingga ke akhir pengangkutan. Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri.

Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.

Kementerian Koperasi dan UKM menurutnya sangat tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan UMKM, padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking.

"Bahkan di saat pandemi, maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang," sebut Boyamin.

Untuk itu, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News