MAKI Yakin Harun Masiku Meninggal Dunia, iPhone 11 untuk Informan Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan hadiah iPhone 11 kepada informan setelah tertangkapnya buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi.
Mantan sekretaris MA, itu telah diringkus KPK 1 Juni 2020 di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Hari ini Sabtu 6 Juni 2020 bertempat di kantor MAKI telah diserahkan hadiah iPhone 11 kepada informan terkait telah tertangkapnya Nurhadi oleh KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (6/6).
Boyamin menjelaskan informan terkait Nurhadi terdiri dari empat kelompok. Masing-masing kelompok membawa informasi.
Dia menjelaskan, Kelompok I soal informasi keberadaan villa milik Nurhadi di Gadog, Bogor, Jawa Barat, dan dugaan rumah yang bersangkutan di Jalan Bangka, dan Jalan Tebet Barat, Jaksel.
Kelompok II, lanjut Boyamin, terkait informasi keberadaan apartemen Districk 8 SCBD termasuk tiga kwitansi pembelian tunai oleh Tin Zuraida, istri Nurhadi.
Ia menambahkan Kelompok III terkait informasi dokumen rekening milik Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, dan tempat penukaran mata uang asing.
Kelompok IV, lanjut dia, informasi terkait teman-teman Tin Zuraida dan Rezky Herbiyono.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan hadiah iPhone 11 kepada informan setelah tertangkapnya buronan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK