MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
Sabtu, 06 April 2024 – 21:52 WIB

Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) mengadakan diskusi serta buka puasa bersama untuk membahas kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial di Winky Coffe, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024). Foto: dok pribadi for JPNN
Masyhur Borut menambahkan bahwa mengacu pada pasal 33 UUD 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitiung yang mana pertambangan dikuasai oleh BUMN seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat terkhusus masyarakat lokal, namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang diwilayah tanah mereka sendiri," ujar dia.
Diskusi ini berkesimpulan mengapa Kejaksaan Agung RI baru mengungkap kasus tersebut sekarang pada saat tensi pemilu 2024 mamanas dan regulasi pertmabangan yang tidak menguntungkan masyarakat lokal sehingga memperbanyak jumlah pengangguran. (dil/jpnn)
Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) mengadakan diskusi serta buka puasa bersama untuk membahas kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi