Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Tugas suami istri juga dipaparkan dalam RUU itu. Pasal 25 Ayat 2 Huruf a menyatakan "sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga."
Pasal 25 Ayat 2 Huruf b melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran."
Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 Ayat 3 Huruf a "wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." Huruf b menyataka "menjaga keutuhan keluarga." Serta huruf c "memperlakukan suami dan anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan." (boy/jpnn)
Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia