Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Tugas suami istri juga dipaparkan dalam RUU itu. Pasal 25 Ayat 2 Huruf a menyatakan "sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga."
Pasal 25 Ayat 2 Huruf b melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran."
Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 Ayat 3 Huruf a "wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." Huruf b menyataka "menjaga keutuhan keluarga." Serta huruf c "memperlakukan suami dan anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan." (boy/jpnn)
Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik