Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat komprehensif.
Karena mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban dan penegakan hukum.
Hal ini yang membuat makin banyak korban kekerasan seksual berani bicara dan melapor kasus kekerasan seksual.
Keberanian ini hadir karena UU TPKS tidak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban.
Menurut Ratna, UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang menjadi bagian sangat penting.
“Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban."
"Oleh karena itu, kampanye semangat ‘dare to speak’ ini terus dilakukan."
"Ketersediaan hotline SAPA 129 merupakan bukti kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya dengan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan atas identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada."
Kehadiran UU TPKS membuat makin banyak para korban kekerasan seksual berani berbicara.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Peringatan HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual
- Gandeng Dian Sastro, Tulola Kenalkan Perhiasan Terinspirasi Bunga Tropis Bali
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya