Makin Banyak Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara Berkat UU TPKS
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sangat komprehensif.
Karena mengatur dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban dan penegakan hukum.
Hal ini yang membuat makin banyak korban kekerasan seksual berani bicara dan melapor kasus kekerasan seksual.
Keberanian ini hadir karena UU TPKS tidak hanya fokus terhadap sanksi yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan perlindungan serius kepada korban.
Menurut Ratna, UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang menjadi bagian sangat penting.
“Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban."
"Oleh karena itu, kampanye semangat ‘dare to speak’ ini terus dilakukan."
"Ketersediaan hotline SAPA 129 merupakan bukti kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya dengan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan atas identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada."
Kehadiran UU TPKS membuat makin banyak para korban kekerasan seksual berani berbicara.
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Tebusan Dosa, Kisah Penuh Misteri Sekaligus Menyentuh
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara