Makin Banyak Pengantin di Bawah Umur, Pengadilan Agama Pusing
jpnn.com, PONOROGO - Pernikahan dini di Ponorogo, Jatim masih menjadi masalah yang pelik. Kendati kasusnya cenderung turun, pernikahan pasangan di bawah umur itu tergolong memprihatinkan.
Tercatat 29 pengajuan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo hingga Juli tahun ini.
Rata-rata terdapat seratus pengajuan dalam setahun. "Jumlahnya menurun kalau dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Tapi, kasus seperti ini seakan tiada habisnya," kata Abdullah Sofwandi, humas Pengadilan Agama Ponorogo.
Sebanyak 27 di antaranya sudah diputus. Banyak pengajuan karena calon istri sudah berbadan dua.
Ironisnya, ada yang masih berusia 14 tahun, baik calon istri maupun calon suaminya.
Abdullah mengakui, kebanyakan pasangan yang mengajukan dispensasi masih seumuran.
Mulai teman sekelas hingga adik atau kakak kelas dalam satu sekolah. Sebagian mereka merupakan pasangan yang berbeda sekolah.
"Yang paling sering, pelajar kelas IX, X, dan XI," imbuhnya.
Pernikahan dini di Ponorogo, Jatim masih menjadi masalah yang pelik. Kendati kasusnya cenderung turun, pernikahan pasangan di bawah umur itu tergolong
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Menghindari Pernikahan Dini Bisa Mencegah Stunting
- Ganjar Mewanti-wanti Remaja Jangan Sampai Berbuat Seperti Ini