Makin Banyak, Sebegini Jumlah Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan peningkatan jumlah daerah Level 2.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal tersebut menunjukkan perbaikan situasi pandemi Covid-19, yang terjadi secara signifikan.
Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi, lanjut dia, berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.
"Untuk daerah pada Level 2, mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3). Inmendagri 18/2022 itu berlaku pada 22 Maret sampai 4 April 2022.
Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan peningkatan jumlah daerah Level 2.
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri
- Minta Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dihentikan, GP Ansor: Langkah Tito Sudah Tepat
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran