Makin Banyak, Sebegini Jumlah Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Makin Banyak, Sebegini Jumlah Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali Level 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan peningkatan jumlah daerah Level 2.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan hal tersebut menunjukkan perbaikan situasi pandemi Covid-19, yang terjadi secara signifikan.

Pelandaian kasus Covid-19 yang terjadi, lanjut dia, berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

"Untuk daerah pada Level 2, mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (21/3). Inmendagri 18/2022 itu berlaku pada 22 Maret sampai 4 April 2022.

Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan peningkatan jumlah daerah Level 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News