Makin Buruk, Wajah Penegakan Hukum Indonesia 

Oleh: Prof Tjipta Lesmana

Makin Buruk, Wajah Penegakan Hukum Indonesia 
Prof Tjipta Lesmana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dinar bisa diancam melanggar UU Anti Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimum sekian tahun.

Namun, sore harinya, Dinar dilepas, tidak ditahan polisi karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif ketika diperiksa. 

Enak ya?! Dari semula berita ‘wah’ yang banyak menyedot perhatian masyarakat - perempuan cantik mempertontonkan body-nya yang mulus dengan bikininya berjalan-jalan di trotoar umum, dalam hitungan jam saja berita itu sirna, “kasusnya” tampaknya selesai semata-mata karena yang bersangkutan bersikap baik/kooperatif selama diperiksa petugas Polda Metro.

Media sosial pun kehilangan libidonya untuk mengekspos lagi berita yang penuh sensasi ini.

Satu setengah bulan lebih setelah Jaksa Pinangki divonis 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (korting 6 tahun dari vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta), Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Pinangki. 

Ada apa sesungguhnya di balik kontemplasi yang cukup lama? 

Kasus Pinangki menyedot puluhan juta rakyat Indonesia karena dimensinya yang spektakuler, dan maaf, mencoreng nama baik Korps Kejaksaan. 

Banyak pertanyaan yang “tertinggal” begitu saja meski dia sudah divonis. 

Prof Tjipta Lesmana memandang wajah penegakan hukum Indonesia makin buruk. Berikut analisisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News