Makin Buruk, Wajah Penegakan Hukum Indonesia 

Oleh: Prof Tjipta Lesmana

Makin Buruk, Wajah Penegakan Hukum Indonesia 
Prof Tjipta Lesmana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tanpa sepengetahuan dan seizin atasan langsungnya? Nyaris omong kosong! 

Apa betul tindak tanduk Pinangki ketika itu lepas dari pengetahuan atasan langsung dan atasannya lagi?! 

Satu bulan setelah Pinangki dijatuhi hukuman, dia masih bisa ditahan di rumah tahanan Kejaksaan. 

Sebuah koran nasional menulis, “Pinangki masih sakti!” setelah menikmati korting vonis yang begitu menggiurkan, dia masih diizinkan ditahan di rumah tahanan Kejaksaan. 

Beberapa hari yang lalu saya bermimpi bertemu dengan Pak Ali Said, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen era Pemerintah Soeharto. 

Saya bermimpi mungkin karena saya terlalu serius memikirkan kasus Pinangki. 

Kepada Pak Ali, yang saya kenal sangat dekat sejak beliau menjabat Jamintel, saya bertanya, “Apa tanggapan Pak Ali tentang kasus K|Jaksa Pinangki? Beliau jawab singkat sambil melempar senyumnya yang khas, “Kalau saya masih Jaksa Agung....... Mas Tjipta tambahkan sendiri jawaban saya!”

Berbagai pihak tatkala itu sudah mendesak Kejaksaan untuk menggandeng KPK dalam mengusut skandal upaya Pinangki melepaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum Mahkamah Agung. 

Prof Tjipta Lesmana memandang wajah penegakan hukum Indonesia makin buruk. Berikut analisisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News