Makin Buruk, Wajah Penegakan Hukum Indonesia
Oleh: Prof Tjipta Lesmana
Dan Presiden Jokowi diam saja, tidak menindaklanjuti pernyataannya sebelumnya kepada pimpinan KPK.
Kasus sumbangan bernilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio di Palembang tampaknya “habis tuntas” setelah Kapolda Sumatera Selatan secara terbuka menyatakan maafnya atas kesalahan yang dilakukannya.
Tidak ada satu pun media yang membahas lagi kasus ini.
Mirip-mirip dengan kasus Dinar Candy, minta maaf, maka kasus pun selesai.
Tentu kasus Dinar tidak bisa disamakan dengan kasus sumbangan 2 triliun di Palembang.
Yang satu kelas ‘ecek-ecek’, yang lainnya nyaris menyedot perhatian seluruh rakyat Indonesia.
Seorang petinggi penegak hukum kok percaya begitu saja pada orang yang sudah almarhum yang hendak menyumbang senilai Rp 2 triliun tanpa meenunjukkan surat wasiat atau pesan kepada keturunannya?!
Kenapa tidak ada kecurigaan sama sekali di benak Kapolda? Atau minimal “think it over again and again” sebelum “menerima “ sumbangan jumbo itu dari tangan Ny Heryanty?
Prof Tjipta Lesmana memandang wajah penegakan hukum Indonesia makin buruk. Berikut analisisnya.
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini