Makin Buruk, Wajah Penegakan Hukum Indonesia
Oleh: Prof Tjipta Lesmana
Kapolda saat itu, secara institutif, seyogyanya menyadari apa tupoksi Kapolri/Kapolda: Apakah ada urusan dengan donasi masyarakat, apalagi yang dicurigai bersifat gelap; apakah dia tidak tahu berapa maksimum jumlah ransfer yang diperbolehkan seorang nasabah dan lain sebagainya.
Seorang rekan saya, orang Palembang asli, berkilah jika dana tunai yang dimiliki semua bank pemerintah di Sumsel dikumpulkan, total Rp 2 triliun pun mungkin tidak ada!
Mungkinkah sejak awal Ny. Heryanty Tio memang berniat menipu para petinggi Sumatera Selatan dan masyarakat Sumsel dengan motivasi tertentu?
Mestinya pertanyaan akbar ini yang sejak awal diselidiki pihak Kepolisian.
Sekali lagi, karena jumlah Rp 2 triliun yang terlalu fantastis / tidak masuk akal!!
Kenapa awalnya terbesit berita tentang pertemuan Heryanty, didampingi pengacaranya di Batam, dengan pihak bank Singapura yang, konon menyerahkan surat-surat bank kepada Heryanty, lalu tidak ada kelanjutannya?
Sejauh mana kebenaran berita ini? Bagaimana tersiarnya giro bilyet senilai Rp 2 triliun di masyarakat yang mengesankan keluarga Tio memang punya dana di Bank Mandiri Palembang?
Jika sejak awal Ny Heryanty sadar bahwa saldo dananya di Bank Mandiri Palembang jauh dari total Rp 2 triliun, mestinya dia sadar bahwa membuka giro bilyet senilai itu merupakan tindak pidana alias buka cek kosong dapat diancam pidana yang serius?
Prof Tjipta Lesmana memandang wajah penegakan hukum Indonesia makin buruk. Berikut analisisnya.
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini