Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan pembatasan usia KPK dalam draf revisi UU 30 Tahun 2002.
"Pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad interm, ad hoc itu untuk maksud," kata Indriyanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, tujuan pembentukan sebuah lembaga ad hoc adalah untuk mengatasi masalah tertentu. Sebelum tujuannya tercapai maka lembaga tersebut sewajarnya tetap berdiri. Bagi KPK, tujuan itu adalah memberantas tindak pidana korupsi.
Karenanya, lanjut Indriyanto, ketika UU KPK disusun sama sekali tidak ditentukan durasi bagi beroperasinya komisi antirasuah. Dia pun menegaskan, selama korupsi masih ada KPK tidak boleh dibubarkan.
"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia