Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan pembatasan usia KPK dalam draf revisi UU 30 Tahun 2002.
"Pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad interm, ad hoc itu untuk maksud," kata Indriyanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, tujuan pembentukan sebuah lembaga ad hoc adalah untuk mengatasi masalah tertentu. Sebelum tujuannya tercapai maka lembaga tersebut sewajarnya tetap berdiri. Bagi KPK, tujuan itu adalah memberantas tindak pidana korupsi.
Karenanya, lanjut Indriyanto, ketika UU KPK disusun sama sekali tidak ditentukan durasi bagi beroperasinya komisi antirasuah. Dia pun menegaskan, selama korupsi masih ada KPK tidak boleh dibubarkan.
"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun