Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc
![Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151007_211356/211356_191199_KPK_HL.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan pembatasan usia KPK dalam draf revisi UU 30 Tahun 2002.
"Pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad interm, ad hoc itu untuk maksud," kata Indriyanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, tujuan pembentukan sebuah lembaga ad hoc adalah untuk mengatasi masalah tertentu. Sebelum tujuannya tercapai maka lembaga tersebut sewajarnya tetap berdiri. Bagi KPK, tujuan itu adalah memberantas tindak pidana korupsi.
Karenanya, lanjut Indriyanto, ketika UU KPK disusun sama sekali tidak ditentukan durasi bagi beroperasinya komisi antirasuah. Dia pun menegaskan, selama korupsi masih ada KPK tidak boleh dibubarkan.
"KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali. Kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai DPR tidak paham pengertian dari lembaga ad hoc. Hal itu yang menyebabkan munculnya usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nahkodai Fokus DPD RI, Adlan Nawawi Siap Memperjuangkan Kesejahteraan Staf
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Honorer Lulus PPPK 2024 dan yang Gagal, Semuanya Gelisah, Ya Ampun
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah
- Idrus Marham Bilang Hubungan Bahlil dengan Dasco Harmonis
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian