Makin Populer, Bitcoin Tak Bisa Dibendung

Makin Populer, Bitcoin Tak Bisa Dibendung
Ilustrasi bitcoin. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menduga penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin di Indonesia semakin marak, baik untuk perdagangan maupun alat tukar.

BI sebelumnya juga sempat mencurigai adanya praktik penggunaan bitcoin di Bali untuk alat pembayaran.

BI dan Polda Bali pun masih menyelidiki kebenaran dugaan bitcoin sebagai alat tukar tersebut.

’’Risiko secara konvertibilitas, tidak ada jaminan bitcoin bisa ditukarkan dengan fiat money (uang resmi pemerintah, Red), apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi,’’ kata Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, Senin (15/1).

Pelarangan penggunaan bitcoin diatur dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Larangan juga termaktub dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Selain itu, bitcoin yang digunakan untuk alat tukar menyalahi UU Mata Uang.

Onny menambahkan, seluruh perusahaan penyelenggara jasa pembayaran dan e-commerce di Indonesia dilarang memproses pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency.

Bank Indonesia (BI) menduga penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin di Indonesia semakin marak, baik untuk perdagangan maupun alat tukar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News