Makin Populer, Bitcoin Tak Bisa Dibendung

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menduga penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin di Indonesia semakin marak, baik untuk perdagangan maupun alat tukar.
BI sebelumnya juga sempat mencurigai adanya praktik penggunaan bitcoin di Bali untuk alat pembayaran.
BI dan Polda Bali pun masih menyelidiki kebenaran dugaan bitcoin sebagai alat tukar tersebut.
’’Risiko secara konvertibilitas, tidak ada jaminan bitcoin bisa ditukarkan dengan fiat money (uang resmi pemerintah, Red), apalagi dengan volatilitas harga yang tinggi,’’ kata Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, Senin (15/1).
Pelarangan penggunaan bitcoin diatur dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Larangan juga termaktub dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Selain itu, bitcoin yang digunakan untuk alat tukar menyalahi UU Mata Uang.
Onny menambahkan, seluruh perusahaan penyelenggara jasa pembayaran dan e-commerce di Indonesia dilarang memproses pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency.
Bank Indonesia (BI) menduga penggunaan cryptocurrency seperti bitcoin di Indonesia semakin marak, baik untuk perdagangan maupun alat tukar.
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Pintu Academy Soroti Pentingnya Analisis Sentimen Pasar dalam Strategi Investasi
- AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia