Makin Sedikit Koruptor Nikmati Remisi
Jumat, 09 Agustus 2013 – 06:43 WIB

Makin Sedikit Koruptor Nikmati Remisi
Khusus untuk para koruptor, meski penerimanya hanya 182 orang, Amir tidak bisa memastikan semuanya mau menjadi justice collabolator (JC). Seperti diketahui, salah satu syarat agar koruptor mendapat remisi adalah menjadi JC dan membayar denda serta uang pengganti.
’’Masalahnya, bagaimana kalau kejahatan yang dilakukan tunggal ? Ketentuan harus jadi justice collabolator sudah berjalan,’’ pastinya. Disamping itu, dia tidak bisa merinci siapa saja para koruptor yang menjadi JC. Alasannya, dia punya kewajiban untuk merahasiakan siapa saja yang bersedia kerja sama dengan penegak hukum mengunkap kasus lain. (dim/kim)
JAKARTA – Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 menjanjikan pengetatan dalam pemberian remisi untuk pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO