Makin Sedikit Koruptor Nikmati Remisi
Jumat, 09 Agustus 2013 – 06:43 WIB
Khusus untuk para koruptor, meski penerimanya hanya 182 orang, Amir tidak bisa memastikan semuanya mau menjadi justice collabolator (JC). Seperti diketahui, salah satu syarat agar koruptor mendapat remisi adalah menjadi JC dan membayar denda serta uang pengganti.
’’Masalahnya, bagaimana kalau kejahatan yang dilakukan tunggal ? Ketentuan harus jadi justice collabolator sudah berjalan,’’ pastinya. Disamping itu, dia tidak bisa merinci siapa saja para koruptor yang menjadi JC. Alasannya, dia punya kewajiban untuk merahasiakan siapa saja yang bersedia kerja sama dengan penegak hukum mengunkap kasus lain. (dim/kim)
JAKARTA – Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 menjanjikan pengetatan dalam pemberian remisi untuk pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang