Maklumat Juanda Sebut Anwar Usman Tak Punya Posisi Etis Lagi, Sebaiknya Mundur dari MK
jpnn.com - JAKARTA - Para tokoh yang menandatangani Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Desakan itu didasari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut melakukan pelanggaran berat atas kode etik hakim konstitusi.
MKMK juga memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Maklumat Juanda pun menganggap Anwar Usman yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat akan terus menerus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK.
“Anwar Usman telah kehilangan posisi etis sebagai hakim,” demikian siaran pers Maklumat Juanda pada Kamis (9/11/202). “…sesungguhnya ia telah kehilangan kedudukan etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apa pun.”
Oleh karena itu, Maklumat Juanda mengajukan dua tuntutan. Pertama, mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.
“Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari masih adanya keinginan sadar dari Anwar Usman untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman,” imbuh siaran pers itu.
Kedua, Maklumat Juanda mendesak MK segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres/cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Para tokoh yang menandatangani Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini
- Mahkamah Konstitusi Klarifikasi Kabar Anwar Usman Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil