Maklumat Juanda Sebut Anwar Usman Tak Punya Posisi Etis Lagi, Sebaiknya Mundur dari MK
Putusan itu memungkinkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres dengan bermodal pengalaman sebagai wali kota Surakarta.
“Sebagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa telah ada pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut, maka persidangan terhadap peninjauan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 haruslah dilakukan sesegera mungkin untuk memberi kepastian hukum kepada proses penyelenggaraan Pilpres 2024,” demikian bunyi siaran pers itu.
Maklumat Juanda merupakan suara dari berbagai tokoh yang menyampaikan keresahan mereka atas praktik ganjil dalam putusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi bakal cawapres..
Maklumat tersebut ditandatangani oleh 334 tokoh dari berbagai latar belakang, antara lain, para guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atlet nasional, pengacara, wartawan; pendidi, pegiat hak asasi manusia dan gerakan perempuan, pencinta lingkungan hidup, aktivis kesehatan, hingga para seniman. (jpnn.com)
Para tokoh yang menandatangani Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
- Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan Ini
- Mahkamah Konstitusi Klarifikasi Kabar Anwar Usman Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
- Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK