Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati

Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati
Polisi yang ikut mengamankan Aksi Bela Islam II, 4 November 2016. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016, bertanggal 21 November 2016.

Maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu sudah beredar dimasyarakat lewat media social.

Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.

Di butir pertama, Kapolda meminta penanggung jawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian Kapolda, seperti diberitakan RMOL.

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan.

Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas.

JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016, bertanggal 21 November 2016. Maklumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News