Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati

Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati
Polisi yang ikut mengamankan Aksi Bela Islam II, 4 November 2016. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," tegas Kapolda.

Disampaikan, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. (ald/RMOL/sam/jpnn)

 

 


JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016, bertanggal 21 November 2016. Maklumat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News