Makna Dipilihnya Monas Sebagai Tempat Pertemuan Puan dan Airlangga
Saat itu, Bung Karno berpikir perlu ada sebuah bangunan monumental yang melambangkan perjuangan Bangsa Indonesia.
“Setiap konsep arsitektur yang digagas oleh Bung Karno selalu bertujuan menampilkan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang besar di mata dunia,” kata Puan.
Pembangunan Monas dimulai pada Agustus 1959 dan mulai dibuka untuk umum sejak tahun 1975.
Puan mengatakan, Tugu Monas punya ciri khas tersendiri sebab arsitektur dan dimensinya melambangkan kias kekhususan Indonesia.
“Niat Bung Karno adalah Keagungan Monumen Nasional ini, dapat terlihat dari jarak 20-30 km. Bangungan setinggi lebih dari 120 meter dengan ujung bara api yang berlapis emas melambangkan semangat Bangsa Indonesia yang tak kunjung padam,” ungkap cucu Bung Karno itu.
Puan mengisahkan, sang kakek menginisiasi pembangunan Monas terinspirasi dari monumen-monumen di negara-negara yang dikunjunginya dalam muhibah di lebih dari 60 negara. Di antaranya adalah Patung Liberty di Amerika Serikat, Menara Eiffel di Paris, Prancis, dan Menara Pisa di Italia.
Awalnya desain monumen nasional disayembarakan dengan tema tentang monumen kebanggaan Tengaran Indonesia Baru, simbol manusia modern yang memiliki cita-cita setinggi langit.
Namun, sampai dua kali sayembara terlaksana, tak ada yang bisa menjadi pemenang utama. Akhirnya, Bung Karno memerintahkan dua arsitek senior Friedrich Silaban dan R.M. Soedarsono untuk merancang Tugu Monas.
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto melakukan pertemuan di kawasan Tugu Monas.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum