Maknai Arahan Jokowi, Politikus PDIP: Menteri Jangan Fokus untuk Pilpres 2024
![Maknai Arahan Jokowi, Politikus PDIP: Menteri Jangan Fokus untuk Pilpres 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/20/masinton-pasaribu-foto-ricardojpnncom-3.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut ada pesan tersirat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa arahan ke menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5).
Satu di antaranya, Masinton menangkap pesan bahwa Jokowi ingin para menteri fokus bekerja di kabinet ketimbang memoles citra menuju 2024.
"Menteri-menteri wajib memprioritaskan agenda pemerintahan Presiden Jokowi dan bukan menarsiskan diri menjalankan agenda politik pribadi ingin menjadi calon presiden," kata pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) itu melalui keterangan persnya, Selasa.
Selain itu, Masinton memaknai arahan Jokowi kepada menteri tentang konsistensi terhadap tugas definitif yang sudah dimandatkan.
Berikutnya, kata dia, arahan Jokowi dimaknai untuk memahami kondisi sulit masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.
"Kondisi sulit ini seperti ilalang kering yang mudah terbakar. Menteri-menteri jangan memantik api ke ilalang kering," ujar Masinton.
Sebelumnya, Jokowi mengumpulkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga negara dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin kemarin.
Dalam pertemuan di Istana Negara itu, Jokowi menyampaikan sejumlah arahan, antara lain mencakup penanganan pandemi Covid-19 dan gejolak ekonomi global.
Politikus PDIP menyebut ada pesan tersirat saat Presiden Jokowi menyampaikan beberapa arahan kepada menterinya. Salah satunya soal Pilpres 2024.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Prabowo Setelah 100 Hari: Makin Berjarak dengan Jokowi?
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto